Grasi SBY bertentangan dengan prinsip anak

Jum'at, 19 Oktober 2012 - 14:25 WIB
Grasi SBY bertentangan dengan prinsip anak
Grasi SBY bertentangan dengan prinsip anak
A A A
Sindonews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai Keputusan Presiden (Kepres) mengenai grasi terhadap bandar narkoba telah menabrak prinsip perlindungan anak.

Dengan putusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, membuat gelisah dalam memerangi narkoba khususnya untuk anak Indonesia. Atas dasar itu, KPAI mengirimkan surat terbuka kepada Presiden melalui DPR RI

"Bertentangan dengan prinsip perlindungan anak, karena itu kami mengirimkan surat terbuka kepada presiden melalui DPR, agar presiden memberikan klarifikasi kepada publik, apa alasan presiden memberikan grasi, di tengah komitmen kami dalam memerangi narkoba itu," jelas Ketua Divisi Sosialisasi KPAI, Asrorun Niam Soleh di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (19/10/2012).

Menurutnya, keputusan grasi Presiden hanya menghadirkan kegelisahan. "Kami sekarang sedang berantas narkoba, tapi kok Presiden mengeluarkan Kepres tersebut. Sungguh grasi itu wewenang presiden tapi jangan sewenang-wenang dalam memberikan grasi," katanya.

Untuk diketahui, presiden mengeluarkan Kepres Nomoz 7/G/2012/ tertanggal 25 Januari 2012 untuk pemberian grasi Deni Setia Maharwan sebagai pelaku produsen dan pengedar narkoba yang dihukum mati menjadi seumur hidup.

Sebelumnya, SBY juga mengeluarkan Kepres Nomor 35/G/2011 tertanggal 2011 grasi kepada Merika Pranola yang sebelumnya mendapat hukuman mati menjadi seumur hidup dalam kasus yang sama.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5280 seconds (0.1#10.140)